APA ITU WHISTLEBLOWING SYSTEM?

Mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.

TULIS PENGADUAN

TATA CARA PENGADUAN

BERIKUT INI ADALAH TATACARA DALAM MEMBUAT PENGADUAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM INSPEKTORAT KONAWE KEPULAUAN, YAITU :

1



LOGIN

Klik tombol "TULIS PENGADUAN" atau "PENGADUAN BARU", lalu isikan username dan password yang anda miliki. (Kerahasiaan username dan password menjadi tanggung jawab Anda)

2



ISI FORMULIR PENGADUAN

Klik menu "Pengaduan Baru" yang terdapat di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan. (Pastikan semua kotak yang bertanda * wajib diisi)

3



KRITERIA ADUAN

Pastikan informasi pada uraian laporan yang disampaikan sedapat mungkin memenuhi unsur 5W+1H (Apa, Siapa, Kapan, Dimana, Mengapa, dan Bagaimana)

4



UPLOAD LAPORAN

Lampiran bukti pengaduan dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di lampiran pengaduan, dengan cara tambah file lampiran, lalu klik upload.

5



KIRIM PENGADUAN

Setelah selesai mengisi, silahkan klik tombok "Kirim Pengaduan".

KRITERIA PENGADUAN

Anda bisa melaporkan pelanggaran/indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh atasan atau rekan anda dengan menjadi whistleblower. Pengaduan Anda akan ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

1. Jenis Indikasi Pelanggaran yang dapat diadukan :
  a. Korupsi
  b. Gratifikasi
  c. Disiplin Pegawai
2. Menjelaskan :
 
WHAT
Apa perbuatan yang dilaporkan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran terkait disiplin pegawai
 
WHEN
Kapan waktu perbuatan/kejadian tersebut dilakukan
 
WHO
Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut
 
HOW
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (kronologi, modus, cara, dan sebagainya)
 
WHERE
Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan
 
EVIDENCE
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung

    Statistik Kunjungan WBS

280

    Hari Ini
    Kemarin
    Total 280
3.239.82.142 (IP Anda)

APA ITU WHISTLEBLOWING SYSTEM?

Mekanisme penyampaian pengaduan dugaan tindak pidana tertentu yang telah terjadi atau akan terjadi yang melibatkan pegawai dan orang lain yang yang dilakukan dalam organisasi tempatnya bekerja, dimana pelapor bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya.

Anda tidak perlu khawatir terungkapnya identitas diri anda karena Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan akan MERAHASIAKAN & MELINDUNGI Identitas Anda sebagai whistleblower. Fokus kami kepada materi informasi yang Anda Laporkan.

TATA CARA PENGADUAN

BERIKUT INI ADALAH TATACARA DALAM MEMBUAT PENGADUAN MELALUI WHISTLEBLOWING SYSTEM INSPEKTORAT KONAWE KEPULAUAN, YAITU :

1




LOGIN

Klik tombol "TULIS PENGADUAN" atau "PENGADUAN BARU", lalu isikan username dan password yang anda miliki. (Kerahasiaan username dan password menjadi tanggung jawab Anda)

2




ISI FORMULIR PENGADUAN

Klik menu "Pengaduan Baru" yang terdapat di bagian navigasi dan lanjutkan dengan mengisi formulir pengaduan yang telah disediakan. (Pastikan semua kotak yang bertanda * wajib diisi)

3




KRITERIA ADUAN

Pastikan informasi pada uraian laporan yang disampaikan sedapat mungkin memenuhi unsur 5W+1H (Apa, Siapa, Kapan, Dimana, Mengapa, dan Bagaimana)

4




UPLOAD LAPORAN

Lampiran bukti pengaduan dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di lampiran pengaduan, dengan cara tambah file lampiran, lalu klik upload.

5




KIRIM PENGADUAN

Setelah selesai mengisi, silahkan klik tombok "Kirim Pengaduan".

KRITERIA PENGADUAN

Anda bisa melaporkan pelanggaran/indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh atasan atau rekan anda dengan menjadi whistleblower. Pengaduan Anda akan ditindaklanjuti apabila memenuhi unsur sebagai berikut:

1. Jenis Indikasi Pelanggaran yang dapat diadukan :
  a. Korupsi
  b. Gratifikasi
  c. Disiplin Pegawai
2. Menjelaskan :
 
WHAT
Apa perbuatan yang dilaporkan berindikasi Tindak Pidana Korupsi/pelanggaran terkait disiplin pegawai
 
WHEN
Kapan waktu perbuatan/kejadian tersebut dilakukan
 
WHO
Siapa yang bertanggungjawab/terlibat dan terkait dalam perbuatan tersebut
 
HOW
Bagaimana cara perbuatan tersebut dilakukan (kronologi, modus, cara, dan sebagainya)
 
WHERE
Dimana tempat terjadinya perbuatan tersebut dilakukan
 
EVIDENCE
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung