Selamat Datang Di Situs Resmi Inspektorat Kabupaten Konawe Kepulauan. Website ini sedang dalam pengembangan
Berita

Satuan Saber Pungli Konkep Gelar Sosialisasi Pencegahan Pungli

Dipublikasikan : Senin, 14 November 2022 09.00
Ditulis Oleh : Admin Inspektorat Konawe Kepulauan
Dibaca : 166 kali


Senin, 20 Desember 2021, Satuan Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar Kabupaten Konawe Kepulauan Menggelar Sosialisasi Pencegahan pungutan liar.

Pungli merupakan akronim ataupun singkatan dari kata pungutan liar yang berarti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim. Hal ini umumnya disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan ataupun korupsi. Oleh karena itu perbuatan pungli harus dicegah.

Di era digitalisasi ini, pemanfaatan teknologi informasi sudah mendesak untuk diterapkan, segala macam transaksi pembayaran bisa dilakukan secara online, Hal inilah yang dapat meminimalisir interaksi antara petugas pelayanan dengan masyarakat yang dilayani sehingga terjaga proses dan prosedur pelayanan yang baik dan benar. Pasalnya, pungli berpotensi terjadi pada kegiatan yang melibatkan pegawai pemerintahan dalam proses pelayanan. Pemahaman yang memadai mengenai pemberian tidak resmi tersebut, dinilai dapat mengantisipasi kebiasaan menerima yang biasa terjadi antara pelayan publik dan masyarakat.

Salah satu Tugas Tim SABER PUNGLI antara lain merumuskan rencana aksi dalam mencegah (preventif), melakukan penindakan dan meningkatkan pemahaman aparatur sehingga tercipta budaya anti pungutan liar di instansi pemerintahan dan pelayanan publik.

Sosialisasi perlu dilaksanakan tidak hanya kepada aparatur, tetapi juga kepada masyarakat, sehingga aparatur dan masyarakat betul-betul mengerti dan memahami aturan dengan jelas, serta harus ada penanaman kejujuran dan integritas yang tinggi sebagai salah satu komitmen aparatur atau pegawai pemerintahan.

Sesuai peraturan aparatur dalam proses pelayanan publik tidak meminta atau  menerima pemberian dalam bentuk apapun, jangan sampai aparatur membiarkan budaya memberi dan menerima disalahartikan, sehingga berpotensi menjadi tindakan menyimpang.

Berita Lainnya

Form Komentar
Isi Komentar Untuk Berita Ini
Nama  
Email  
Komentar  
Pilih Icon  
     Kode Acak
   
    Informasi Penting

Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar oleh Satuan Saber Pungli dilaksanakan Tanggal 20 Desember 2021

Pelaksanaan Workshop Audit Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan Tanggal 22-25 Agustus 2022

    Agenda

Senin

22

Agustus 2022
  Pelaksanaan Workshop Audit Pengelolaan Keuangan Desa

Senin

20

Desember 2021
  Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar oleh Satuan Saber Pungli

Selengkapnya...

    Banner

    Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Tampilan Website Ini?

Sangat Baik
Baik
Kurang Baik

    Statistik Kunjungan

15696

    Hari Ini
    Kemarin
    Total 15696
3.239.82.142 (IP Anda)
Berita

Satuan Saber Pungli Konkep Gelar Sosialisasi Pencegahan Pungli

Dipublikasikan : Senin, 14 November 2022 09.00
Ditulis Oleh : Admin Inspektorat Konawe Kepulauan
Dibaca : 166 kali


Senin, 20 Desember 2021, Satuan Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar Kabupaten Konawe Kepulauan Menggelar Sosialisasi Pencegahan pungutan liar.

Pungli merupakan akronim ataupun singkatan dari kata pungutan liar yang berarti tindakan meminta sesuatu berupa uang dan lain sebagainya kepada seseorang, lembaga ataupun perusahaan tanpa menuruti peraturan yang lazim. Hal ini umumnya disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan ataupun korupsi. Oleh karena itu perbuatan pungli harus dicegah.

Di era digitalisasi ini, pemanfaatan teknologi informasi sudah mendesak untuk diterapkan, segala macam transaksi pembayaran bisa dilakukan secara online, Hal inilah yang dapat meminimalisir interaksi antara petugas pelayanan dengan masyarakat yang dilayani sehingga terjaga proses dan prosedur pelayanan yang baik dan benar. Pasalnya, pungli berpotensi terjadi pada kegiatan yang melibatkan pegawai pemerintahan dalam proses pelayanan. Pemahaman yang memadai mengenai pemberian tidak resmi tersebut, dinilai dapat mengantisipasi kebiasaan menerima yang biasa terjadi antara pelayan publik dan masyarakat.

Salah satu Tugas Tim SABER PUNGLI antara lain merumuskan rencana aksi dalam mencegah (preventif), melakukan penindakan dan meningkatkan pemahaman aparatur sehingga tercipta budaya anti pungutan liar di instansi pemerintahan dan pelayanan publik.

Sosialisasi perlu dilaksanakan tidak hanya kepada aparatur, tetapi juga kepada masyarakat, sehingga aparatur dan masyarakat betul-betul mengerti dan memahami aturan dengan jelas, serta harus ada penanaman kejujuran dan integritas yang tinggi sebagai salah satu komitmen aparatur atau pegawai pemerintahan.

Sesuai peraturan aparatur dalam proses pelayanan publik tidak meminta atau  menerima pemberian dalam bentuk apapun, jangan sampai aparatur membiarkan budaya memberi dan menerima disalahartikan, sehingga berpotensi menjadi tindakan menyimpang.

Berita Lainnya

Form Komentar
Isi Komentar Untuk Berita Ini
Nama  
Email  
Komentar  
Pilih Icon  
     Kode Acak
   

    Informasi Penting

Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar oleh Satuan Saber Pungli dilaksanakan Tanggal 20 Desember 2021

Pelaksanaan Workshop Audit Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan Tanggal 22-25 Agustus 2022

    Agenda

Senin

22

Agustus 2022

  Pelaksanaan Workshop Audit Pengelolaan Keuangan Desa

Senin

20

Desember 2021

  Sosialisasi Pencegahan Pungutan Liar oleh Satuan Saber Pungli

Selengkapnya...

    Jajak Pendapat

Bagaimana Pendapat Anda Tentang Tampilan Website Ini?
Sangat Baik
Baik
Kurang Baik
  BANNER